kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Ini 8 jenis subsidi yang tertuang di APBN 2014


Rabu, 04 Desember 2013 / 15:10 WIB
Ini 8 jenis subsidi yang tertuang di APBN 2014
ILUSTRASI. 5 Cara Cek Saldo E-Money Mandiri, Bisa lewat Aplikasi hingga Indomaret. Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/01/2022.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu.

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (3/12), APBN 2014 mengalokasikan anggaran subsidi yang besar untuk rakyat. Adapun, jenis-jenis subsidi yang tertuang dalam UU APBN 2014 itu adalah:

1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (LPG tabung 3 kilogram) sebesar Rp 210,735 triliun, atau naik Rp 11 triliun lebih dibanding besaran subsidi pada APBN-P 2013 sebesar Rp 199,850 triliun. Besaran subsidi ini sudah termasuk pembayaran perkiraan  kekurangan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 20 triliun.

2. Subsidi listrik sebesar Rp 71,364 triliun atau turun Rp 28 triliun lebih dibanding besarnya subsidi listrik pada APBN-P 2013 sebesar Rp 99,978 triliun. Besaran subsidi ini sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp 3,5 triliun.

3. Subsidi pangan sebesar Rp  18,822 triliun atau lebih rendah dibanding besarnya subsidi pada 2013 sebesar Rp 21,497 triliun.

4. Subsidi pupuk sebesar Rp 21,048 triliun (termasuk pembayaran kekurangan subsidi tahun 2012 sebesar Rp 3 triliun). Angka ini lebih tinggi dibanding dengan besaran subsidi pupuk 2013 sebesar Rp 17,932 triliun.

5. Subsidi benih sebesar Rp 1,564 triliun hampir sama dengan subsidi benih 2013 sebesar 1,454 triliun.

6. Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation Rp 2,197 triliun (terdiri dari PSO penumpang KA Rp 1,224 triliun, PSO penumpang angkutan laut Rp 872,789 miliar, dan PSO informasi publik Rp 100 miliar). Pada 2013 alokasi subsidi PSO sebesar Rp 1,521  triliun.

7. Subsidi bunga kredit program sebesar Rp 3,235 triliun meningkat dibanding APBN –P 2013 sebesar Rp 1,248 triliun.

8. Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 4,713 triliun (terdiri subsidi PPh-DTP Rp 3,713 triliun, dan fasilitas bea masuk Rp 1 triliun). Pada 2013 subsidi DTP sebesar Rp 4,635 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×