kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ini 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021


Kamis, 15 Juli 2021 / 17:15 WIB
Ini 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Beleid yang telah berlaku per 1 Juli 2021 ini mengatur ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Namun demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Baca Juga: Program perlindungan sosial melalui APBN tahan laju kemiskinan dan pengangguran

Kedua, insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh final DTP. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Beleid tersebut menegaskan, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaiman peraturan terkait, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Ketiga, insentif PPh final jasa konstruksi DTP. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 Impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 730 bidang usaha yang mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Sebagai catatan, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Baca Juga: Pemerintah proyeksi penerimaan pajak semester II-2021 capai Rp 618,5 triliun



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×