kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021


Kamis, 15 Juli 2021 / 17:15 WIB
Ini 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

PMK 82/2021 juga menegaskan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas PPh Pasal 25.

Keenam, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Di sisi lain, untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Kamis (15/7).

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan, untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Kemudian, pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Selanjutnya: Ini loh, pajak-pajak yang dibebaskan Sri Mulyani untuk keperluan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×