kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 5 usulan MS Hidayat dalam RUU Pertanahan


Selasa, 06 Mei 2014 / 17:02 WIB
Ini 5 usulan MS Hidayat dalam RUU Pertanahan
Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen memberikan keterangan pers di Nusa Dua, Bali, Kamis (14//7/2022). Janet Yellen Bicara Soal Prospek Inflasi di AS pada Tahun 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas RUU Pertanahan. Agar RUU Pertanahan kelak bisa bermanfaat bagi semua orang, khususnya industri, Menteri Perindustrian, MS Hidayat memberikan lima masukan penting. Berikut ini adalah usulan MS Hidayat:

Pertama, bisa mengatur perpanjangan waktu hak guna bangunan (HGB) dalam RUU Pertanahan.

Kedua, bila RUU Pertanahan tidak bisa mengatur perubahan jangka waktu HGB, Hidayat meminta agar materi muatan yang terdapat dalam PP No. 40 Tahun 1996 dapat dituangkan dalam RUU pertanahan. Sehingga, pada saat dilakukannya pemberian HGB untuk pertama kali, perpanjangan pembaharuan HGB bisa langsung dimohonkan.

Ketiga, RUU Pertanahan bisa mengecualikan pembatasan penguasaan tanah HGB untuk pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan industri.

Usulan keempat, "Saya juga meminta pembatasan penguasaan tanah HGB bisa berlaku untuk setiap propinsi," kata Hidayat di Jakarta Selasa (6/5).

Sementara itu usulan kelima, Hidayat meminta, penghapusan penguasaan tanah terhadap pihak afiliasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×