kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.159   29,00   0,17%
  • IDX 7.645   144,58   1,93%
  • KOMPAS100 1.060   22,58   2,18%
  • LQ45 763   16,68   2,23%
  • ISSI 276   4,39   1,62%
  • IDX30 405   6,37   1,60%
  • IDXHIDIV20 492   5,72   1,18%
  • IDX80 118   2,51   2,16%
  • IDXV30 137   1,34   0,99%
  • IDXQ30 130   1,72   1,34%

Ini 5 usulan MS Hidayat dalam RUU Pertanahan


Selasa, 06 Mei 2014 / 17:02 WIB
Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen memberikan keterangan pers di Nusa Dua, Bali, Kamis (14//7/2022). Janet Yellen Bicara Soal Prospek Inflasi di AS pada Tahun 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas RUU Pertanahan. Agar RUU Pertanahan kelak bisa bermanfaat bagi semua orang, khususnya industri, Menteri Perindustrian, MS Hidayat memberikan lima masukan penting. Berikut ini adalah usulan MS Hidayat:

Pertama, bisa mengatur perpanjangan waktu hak guna bangunan (HGB) dalam RUU Pertanahan.

Kedua, bila RUU Pertanahan tidak bisa mengatur perubahan jangka waktu HGB, Hidayat meminta agar materi muatan yang terdapat dalam PP No. 40 Tahun 1996 dapat dituangkan dalam RUU pertanahan. Sehingga, pada saat dilakukannya pemberian HGB untuk pertama kali, perpanjangan pembaharuan HGB bisa langsung dimohonkan.

Ketiga, RUU Pertanahan bisa mengecualikan pembatasan penguasaan tanah HGB untuk pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan industri.

Usulan keempat, "Saya juga meminta pembatasan penguasaan tanah HGB bisa berlaku untuk setiap propinsi," kata Hidayat di Jakarta Selasa (6/5).

Sementara itu usulan kelima, Hidayat meminta, penghapusan penguasaan tanah terhadap pihak afiliasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×