Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas RUU Pertanahan. Ada beberapa hal penting yang akan pemerintah lakukan dalam pembahasan RUU tersebut.
Salah satunya, membatasi luasan maksimum tanah hak guna bangunan yang dapat dikuasai oleh badan usaha. Dalam Pasal 31 RUU Pertanahan, jumlah luasan lahan yang ingin diatur terdiri dari tiga poin.
Pertama, luasan lahan hak guna bangunan yang bisa diberikan untuk kawasan perumahan hanya seluas 200 hektare. Kedua, luasan lahan maksimum untuk kawasan perhotelan atau resort mencapai 100 hektare. Dan ketiga, luasan lahan untuk kawasan industri maksimum hanya 200 hektare.
MS Hidayat mengatakan, jika rencana pembatasan tersebut digolkan, berpotensi mengancam program pemerintah untuk meningkatkan daya saing kawasan industri.
Ancaman itu muncul terkait luasan lahan kawasan industri yang secara ekonomis bisa memberikan keuntungan bagi pengelola kawasan industri yang luasan minimalnya mencapai 1.000 hektare.
Hidayat bilang, pembatasan luas maksimal yang hanya 200 hektare akan mengurangi minat pengembang untuk bangun kawasan industri. "Karena tidak layak secara ekonomis," katanya.
Oleh karena itulah Hidayat berharap, DPR dan pemerintah tidak terburu- buru menyelesaikan pembahasan ruu pertanahan. "Saya minta jangan terikat waktu, pentingkan substansinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News