kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan kemudahan berusaha meleset dari target


Rabu, 16 April 2014 / 19:16 WIB
Kebijakan kemudahan berusaha meleset dari target


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah belum bisa memenuhi target untuk menuntaskan paket kebijakan kemudahan berusaha. Sebelumnya, pemerintah menargetkan akan menuntaskan paket kebijakan yang terdiri dari 17 rencana aksi pada bulan Februari 2014.

Namun, hingga kini baru 12 rencana aksi yang sudah tuntas. Sementara lima rencana aksi lain sebagian masih dalam proses penyelesaian serta ada yang sulit diselesaikan tahun ini.

Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan salah satu aturan rencana aksi yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian  penerbitan Peraturan Daerah tentang PTSP dan pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP.

Sementara aturan rencana aksi yang sulit dikeluarkan tahun ini salah satunya adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Perseroan Terbatas. RUU tersebut menurutnya masih terganjal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam RUU ini akan diatur mengenai batas minimum modal disetor setiap perusahaan yang go public," kata Mahendra, Rabu (17/4) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Mahendra usai mengikuti rapat terbatas bersama wakil presiden Boedino di kantor wapres hari ini. Dengan terganjalnya aturan-aturan itu, diaa pesimistis daya saing berusaha Indonesia bisa masuk ke dalam 100 besar.

Sekedar mengingatkan, pada bulan Oktober 2013 lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan kemudahan berusaha. Dalam paket kebijakan tersebut ada delapan poin kebijakan, yang terurai menjadi 17 rencana aksi.

Kebijakan-kebijakan itu diantaranya mengenai aturan memulai usaha, aturan penyambungan tenaga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, perizinan pendirian bangunan, dan perolehan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×