kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.234   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.036   30,23   0,43%
  • KOMPAS100 1.026   5,80   0,57%
  • LQ45 784   4,39   0,56%
  • ISSI 230   0,52   0,23%
  • IDX30 404   3,07   0,77%
  • IDXHIDIV20 469   4,06   0,87%
  • IDX80 115   0,68   0,59%
  • IDXV30 117   0,80   0,69%
  • IDXQ30 130   0,80   0,62%

Ini 5 reformasi pajak untuk tarik investasi ke Indonesia dalam UU Cipta Kerja


Rabu, 14 Oktober 2020 / 15:01 WIB
Ini 5 reformasi pajak untuk tarik investasi ke Indonesia dalam UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah meyakini reformasi perpajakan jadi salah satu kiat penting untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri.

Teranyar pemerintah mengatur beberapa ketetapan baru dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam hal peningkatan pendanaan investasi pemerintah merombak lima ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, pajak dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri maupun WP Badan dibebaskan.

Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30% dari laba setelah pajak

Adapun aturan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Beban Pajak Emiten Saham Semakin Ringan Berkat Omnibus Law Cipta Kerja

Bila kurang dari 25% maka WP Badan harus bayar PPh dengan tarif normal. Sementara untuk WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh Final 10%.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia dalam hal diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan go public di luar negeri atau perusahaan privat di luar negeri.

Ketentuannya, dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh bila. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak badan usaha luar negeri, selisihnya dikenai PPh. Sehingga, sisa laba setelah pajak badan usaha luar negeri dikurangi ketentuan tersebut tidak dikenai PPh.

Sementara, aturan yang berlaku saat ini penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri apabila telah dipotong di luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani: PPh atas dividen segera dibebaskan tapi ada syaratnya

Ketiga, sisa laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dicabut dari objek PPh.

Keempat, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat diturunkan lebih rendah dari 20% sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) selanjutnya. Adapun atura saat ini, dikenakan tarif sebesar 20%.

Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset atau imbreng tidak tertuang pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan saat ini, pengalihan barang kena pajak (BKP) untuk setoran modal pengganti sahan merupakan penyerahan BKP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, adanya reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggairahkan investasi dalam negeri.

Menurutnya, dalam situasi pandemi, dibutuhkan relaksasi perpajakan supaya mendorong capital inflow baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagai contoh, relaksasi PPh atas dividen akan berimplikasi kepada peningkatan transaksi di pasar modal. Suryo bilang harapannya, investor cenderung memutarkan kembali dividen yang diperoleh di pasar saham.

Baca Juga: Berikan Insentif Fiskal, Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona

Suryo pun percaya, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu dapat menjadi sentimen positif bagi investor ke depan, terlebih 2021 masih dibayangi ketidakpastian akibat pandemi.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya.

Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanggulangan dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemic Covid-19.

“Sehingga dengan adanya relaksasi ini, dampak lebih lanjutnya investasi di Indonesia semakin banyak dan menciptakan tambahan lapangan pekerjaan,” kata Suryo dalam Konferensi Pers, Senin (12/10).

Selanjutnya: Pembebasan pajak reinvestasi dividen bisa meningkatkan kinerja keuangan emiten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×