kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 5 reformasi pajak untuk tarik investasi ke Indonesia dalam UU Cipta Kerja


Rabu, 14 Oktober 2020 / 15:01 WIB
Ini 5 reformasi pajak untuk tarik investasi ke Indonesia dalam UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset atau imbreng tidak tertuang pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan saat ini, pengalihan barang kena pajak (BKP) untuk setoran modal pengganti sahan merupakan penyerahan BKP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, adanya reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggairahkan investasi dalam negeri.

Menurutnya, dalam situasi pandemi, dibutuhkan relaksasi perpajakan supaya mendorong capital inflow baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagai contoh, relaksasi PPh atas dividen akan berimplikasi kepada peningkatan transaksi di pasar modal. Suryo bilang harapannya, investor cenderung memutarkan kembali dividen yang diperoleh di pasar saham.

Baca Juga: Berikan Insentif Fiskal, Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona

Suryo pun percaya, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu dapat menjadi sentimen positif bagi investor ke depan, terlebih 2021 masih dibayangi ketidakpastian akibat pandemi.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya.

Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanggulangan dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemic Covid-19.

“Sehingga dengan adanya relaksasi ini, dampak lebih lanjutnya investasi di Indonesia semakin banyak dan menciptakan tambahan lapangan pekerjaan,” kata Suryo dalam Konferensi Pers, Senin (12/10).

Selanjutnya: Pembebasan pajak reinvestasi dividen bisa meningkatkan kinerja keuangan emiten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×