Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memutus kerjasama yang terjalin dengan JPMorgan Chase Bank NA.
Hal itu sebagai buntut dari hasil riset lembaga keuangan internasional itu yang merekomendasikan penurunan dua level terhadap asset allocation Indonesia dari overweight ke underweight.
Hasil riset tersebut sangat dipertanyakan oleh pemerintah karena dinilai tidak berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel.
Apalagi, JPMorgan adalah partner pemerintah dan memiliki posisi yang sangat strategis.
Lantas kerja sama apa saja yang diputus oleh pemerintah?
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapan ada empat kerja sama JPMorgan yang diakhiri pemerintah.
"Kami cabut pertama sebagai dealer utama SUN (Surat Utang Negara), (kedua) sebagai peserta lelang Surat Utang Syariah Negara," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1).
"Lalu sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitan global bond, dan sebagai penerima pajak bank persepsi," lanjutnya.
Posisi JPMorgan sebagai dealer utama SUN bukan posisi sembarangan. Sebab lembaga keuangan internasional itu bisa melakukan penyerapan SUN di pasar perdana dan memperdagangkan SUN di pasar sekunder dengan nilai bisa mencapai triliunan rupiah.
Sepanjang 2016 saja, pemerintah melakukan penjualan SUN mencapai Rp 407,3 Triliun.
Di Indonesia sendiri, hanya ada 19 lembaga keuangan yang terdiri dari 15 bank dan empat perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai dealer utama SUN.
Di antaranya, Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Citibank, Standard Chartered Bank, dan Danareksa Sekuritas.
Untuk posisi peserta lelang Surat Utang Syariah Negara, Robert mengungkapkan masih ada 21 peserta lain selain JPMorgan.
Robert yakin keputusan pemutusan kerja sama itu tidak akan menganggu lelang SUN.
Sementara posisi sebagai bank persepsi juga merupakan posisi yang penting.
Sebab lembaga keuangan yang diberikan kepercayaan sebagai bank persepsi bisa menampung dana-dana warga negara Indonesia yang dibawa pulang dari luar negeri melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Bank persepsi lebih dari 50-an. jadi enggak terlalu (berdampak)," kata Robert.
Sebagai informasi, hingga Rabu (4/1), dana repatriasi yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai Rp 141 triliun.
Sebagian dana-dana itu bukan tidak mungkin tertampung di JP Morgan. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News