kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini 4 kerjasama JPMorgan yang dicabut pemerintah


Rabu, 04 Januari 2017 / 12:05 WIB
Ini 4 kerjasama JPMorgan yang dicabut pemerintah


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memutus kerjasama yang terjalin dengan JPMorgan Chase Bank NA.

Hal itu sebagai buntut dari hasil riset lembaga keuangan internasional itu yang merekomendasikan penurunan dua level terhadap asset allocation Indonesia dari overweight ke underweight.

Hasil riset tersebut sangat dipertanyakan oleh pemerintah karena dinilai tidak berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel.

Apalagi, JPMorgan adalah partner pemerintah dan memiliki posisi yang sangat strategis.

Lantas kerja sama apa saja yang diputus oleh pemerintah?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapan ada empat kerja sama JPMorgan yang diakhiri pemerintah.

"Kami cabut pertama sebagai dealer utama SUN (Surat Utang Negara), (kedua) sebagai peserta lelang Surat Utang Syariah Negara," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1).

"Lalu sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitan global bond, dan sebagai penerima pajak bank persepsi," lanjutnya.

Posisi JPMorgan sebagai dealer utama SUN bukan posisi sembarangan. Sebab lembaga keuangan internasional itu bisa melakukan penyerapan SUN di pasar perdana dan memperdagangkan SUN di pasar sekunder dengan nilai bisa mencapai triliunan rupiah.

Sepanjang 2016 saja, pemerintah melakukan penjualan SUN mencapai Rp 407,3 Triliun.

Di Indonesia sendiri, hanya ada 19 lembaga keuangan yang terdiri dari 15 bank dan empat perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai dealer utama SUN.

Di antaranya, Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Citibank, Standard Chartered Bank, dan Danareksa Sekuritas.

Untuk posisi peserta lelang Surat Utang Syariah Negara, Robert mengungkapkan masih ada 21 peserta lain selain JPMorgan.

Robert yakin keputusan pemutusan kerja sama itu tidak akan menganggu lelang SUN.

Sementara posisi sebagai bank persepsi juga merupakan posisi yang penting.

Sebab lembaga keuangan yang diberikan kepercayaan sebagai bank persepsi bisa menampung dana-dana warga negara Indonesia yang dibawa pulang dari luar negeri melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Bank persepsi lebih dari 50-an. jadi enggak terlalu (berdampak)," kata Robert.

Sebagai informasi, hingga Rabu (4/1), dana repatriasi yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai Rp 141 triliun.

Sebagian dana-dana itu bukan tidak mungkin tertampung di JP Morgan. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×