Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemutuskan hubungan kerja yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) terhadap JP Morgan Chase Bank NA per 1 Januari 2017, dinilai pemerintah tak berdampak terhadap pembiayaan, khususnya penerbitan obligasi pemerintah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu mengatakan, pemutusan hubungan kerja sama tersebut mencakup pemutusan kerjasama JP Morgan sebagai dealer utama surat utang negara (SUN), sebagai peserta lelang surat berharga syariah negara (SBSN), sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitan global bond, dan sebagai bank persepsi penerima pajak dari tax amnesty.
Menurut Robert, meski pemutusan hubungan kemitraan dilakukan tidak akan berdampak terhadap pembiayaan pemerintah. "Harusnya tidak mengganggu," kata Robert usai konferensi pers Realisasi APBN-P di Kantor Pusat Kemkeu, Selasa (3/1).
Sebab lanjut Robert, pemerintah memiliki 20 dealer SUN, 22 peserta lelang SBSN pemerintah, dan lebih dari 50 bank persepsi. Dengan demikian, pemutusan kemitraan dengan JP Morgan, hanya menyebabkan proses penerbitan obligasi pemerintah dan pembayaran pajak masih bisa melalui bank-bank sisanya.
Robert juga menegaskan, pemutusan hubungan kerja sama tersebut bukan karena dampak riset JPMorgan. Akan tetapi karena hasil riset tersebut tidak berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News