Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan lewat surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2017.
Pemutusan kontrak kerja tersebut menurut surat tertanggal 9 Desember 2016 itu sesuai dengan undangan Direktur PKN No. S-330/PB.3/2016 tanggal 29 November.
JPMorgan di Indonesia berperan sebagai bank persepsi dan agen penjual utama (primary dealer) surat utang pemerintah. Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) Rudy Widodo mengatakan, sebelum surat dari Dirjen Perbendaharaan dikeluarkan, Menteri Keuangan terlebih dulu mengirim surat pemutusan hubungan dengan JPMorgan.
“Surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Perbendaharaan adalah lanjutan dari surat Menkeu sebelumnya,” katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (2/1). “(Pemutusan) di segala bidang. Bidang tersebut salah satunya adalah hubungan JPMorgan dengan Pemerintah sebagai bank persepsi,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pemutusan kontrak dengan JPMorgan ini bermula dari riset yang dikeluarkan JPMorgan di bulan November 2016. Riset itu merekomendasikan downgrade rating atau penurunan dua level terhadap asset allocation Indonesia.
Rudy melanjutkan, setelah adanya riset itu, Kemenkeu bereaksi lantaran visi misi JPMorgan sudah tak sejalan dengan pemerintah. “Diturunkan dari overweight menjadi underweight,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News