Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi dan memastikan bahwa tidak akan lagi transaksi terkait tax amnesty di JPMorgan Chase Bank NA.
Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah -melalui Kementerian Keuangan- yang memutuskan untuk mengeluarkan JP Morgan sebagai salah satu bank persepsi tax amnesty mulai 1 Januari 2017 ini.
Keputusan Kementerian Keuangan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, regulator akan mengawasi dan memastikan setelah tanggal 1 Januari 2017 tidak ada transaksi terkait tax amnesty, baik primary dealer maupun sebagai bank persepsi.
“Ini sebagai bahan pembelajaran yang baik baik JPMorgan sebagai entitas bisnis untuk menjaga hubungan dan kepercayaan dari berbagai otoritas,” ujar Irwan kepada KONTAN, Senin (2/1).
Sebagai informasi, keputusan pemerintah untuk mengeluarkan JPMorgan Chase Bank sebagai bank persepsi ini terkait hasil riset JPMorgan yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Pasalnya mengutip situs Barron's Asia, JP Morgan dalam risetnya melakukan downgrade rating atas Indonesia dan Brazil. Menurut argumen JPMorgan ,dengan imbal hasil obligasi Amerika Serikat lebih baik bisa membalikkan aliran modal dan membuat premi risiko negara berkembang meningkat.
Irwan mengatakan, riset data JP Morgan tersebut tidak didukung data dan proses konfirmasi yang komprehensif selayaknya hasil sebuah riset. “Terkait riset yang tidak didukung data komprehensif ini bukan kali pertama dilakukan JPMorgan,” ujar Irwan.
KONTAN berusaha mengontak J.P. Morgan Asia Pacific terkait dengan kasus ini. Namun email KONTAN ke Managing Director, Head of Marketing & Communications JP Morgan Asia Pacific, Chris Cockerill belum ada tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News