kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ini 4 fokus kebijakan pada asumsi belanja kementerian/lembaga pada tahun 2021


Kamis, 14 Mei 2020 / 17:12 WIB
Ini 4 fokus kebijakan pada asumsi belanja kementerian/lembaga pada tahun 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan Kepala BKF di Jakarta (3/4/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Sejalan dengan fokus belanja tersebut, kebijakan belanja K/L juga akan difokuskan untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan kepada masyarakat dengan tetap memperkuat efisiensi.

Dengan mempertimbangkan berbagai ketidakpastian yang masih akan terjadi, serta dampak wabah Corona yang masih terus berlangsung di tahun depan, maka pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 disusun dengan mempertimbangkan outlook tahun 2020.

Baca Juga: Merespons temuan BPK, Asabri akan tingkatkan investasi di deposito

Khususnya, mengenai keberlanjutan penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat Corona, kinerja pelaksanaan tahun 2019, prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2021, serta kebijakan fiskal tahun 2021.

Pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 diasumsikan sebesar Rp 894,9 triliun yang akan dialokasikan kepada 86 K/L.

"Besaran pagu indikatif tahun 2021 tersebut juga telah memperhitungkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, tetap melanjutkan penghematan pada belanja barang non operasional, kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020, serta kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca wabah Corona," papar Kemenkeu.

Baca Juga: Berikut inilah desain pemulihan ekonomi nasional 2020 yang disiapkan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×