kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Inflasi Juli 2023 Makin Melandai Menuju Titik Tengah Sasaran BI


Selasa, 01 Agustus 2023 / 14:27 WIB
Inflasi Juli 2023 Makin Melandai Menuju Titik Tengah Sasaran BI
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada bulan Juli 2023 sebesar 3,08% yoy atau menurun bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 3,52% yoy.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inflasi tahun ke tahun atau year on year (yoy) makin melandai pada Juli 2023.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada bulan Juli 2023 sebesar 3,08% yoy atau menurun bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 3,52% yoy.

Dengan demikian, inflasi terus menuju ke titik tengah sasaran Bank Indonesia (BI) yang sebesar 3% yoy plus minus 1%.

"Pergerakan inflasi memperlihatkan, inflasi tahunan konsisten mengalami penurunan sejak Maret 2023," tutur Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, Selasa (1/8).

Baca Juga: Inflasi Bulanan Pada Juli 2023 Diperkirakan Naik

Bila menilik kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok transportasi. Dengan andil 1,17%, kelompok tersebut mencatat inflasi 9,58% yoy.

Sedangkan bila melihat komoditas, penyumbang terbesar inflasi tahunan Juli 2023 di antaranya adalah bensin dengan andil 0,83% yoy.

Kemudian disusul beras dengan andil 0,38%, rokok kretek filter dengan andil 0,21%, kontrak rumah dengan andil 0,13%, dan angkutan dalam kota dengan andil 0,09%.

Baca Juga: BPS Catat Inflasi Bulanan Pada Juli 2023 Sebesar 0,21%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×