kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Indonesia Memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan Nasional Setara Internasional


Jumat, 04 Juli 2025 / 22:01 WIB
Indonesia Memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan Nasional Setara Internasional
Indonesia resmi memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) nasional setelah Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia resmi memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) nasional yang setara dengan standar internasional. 

Hal ini ditandai dengan pengesahan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025. SPK akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Standar ini memberikan panduan jelas bagi dunia usaha dalam meningkatkan transparansi dan daya saing global, sekaligus mempercepat akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.

"Standar ini adalah game-changer yang akan membuka gerbang pembiayaan hijau, mempercepat proses due diligence global, dan memosisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok berkelanjutan," ujar Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, dalam keterangannya, Jumat (4/7). 

Baca Juga: Ekonom Sebut Perlu Revisi Standar Kemiskinan Nasional Sesuai Standar Bank Dunia

Ia melanjutkan, lebih dari sekadar kepatuhan, SPK merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah krisis iklim dan transformasi global. 

"IAI hadir sebagai arsitek integritas dan transparansi korporasi masa depan," tambahnya.

PSPK 1 mencakup ketentuan umum pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan, meliputi landasan konseptual, lokasi dan waktu pelaporan, serta empat substansi inti: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. 

Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan isu iklim, dan menjadi instrumen penting dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon. Kedua standar ini mengacu pada IFRS S1 dan S2 yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).

Ketua DSK IAI, Istini T. Siddharta menambahkan bahwa SPK dirancang untuk mengintegrasikan laporan keberlanjutan dengan laporan keuangan guna menciptakan nilai tambah bagi pengambil keputusan. 

Baca Juga: Tilang Poin Berlaku, Ini Penjelasan Resmi Polri & Jumlah Poin Tiap Pelanggaran

“SPK tidak hanya menyempurnakan laporan keberlanjutan, tetapi juga memberi gambaran menyeluruh atas risiko dan peluang perusahaan dalam konteks ekonomi jangka panjang,” ujarnya.

Penyusunan SPK dilakukan secara inklusif dan partisipatif, melalui forum dengar pendapat publik dan pengumpulan masukan tertulis dari regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat profesional.

Ke depan, IAI akan memperluas sosialisasi SPK melalui kerja sama dengan asosiasi industri dan mitra strategis, termasuk lembaga riset iklim, guna memperkuat kapasitas nasional dalam pelaporan keberlanjutan.

Dengan hadirnya SPK, Indonesia tak hanya menetapkan standar pelaporan, tetapi juga membentuk masa depan pelaporan korporasi yang terintegrasi, strategis, dan berkelas global. 

Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Poin Tiap Pelanggaran & Hukuman Tilang Poin Untuk Pengendara

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia yang aktif dan progresif dalam mengintegrasikan kepentingan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya: BRI-MI Raih Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

Menarik Dibaca: Promo Boombastrip 7.7 Trip.com Beri Diskon hingga Rp 1 juta untuk Tiket Pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×