Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Sistem tilang poin untuk pengemudi kendaraan bermotor resmi berlaku mulai awal tahun 2025. Agar tidak gagal paham, simak penjelasan resmi Polri dan jumlah poin di masing-masing pelanggaran.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025. Sistem tilang poin berlaku untuk setiap pemilik SIM.
Nantinya, masing-masing pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan, sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar. “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ujar dia, dilansir dari laman Polri.
Baca Juga: Pembayaran Biaya Haji 2025 Rp 55,5 Juta/Jemaah,Simak Cara Cek Keberangkatan Haji
Berikut penjelasan tentang sistem tilang poin
Aan menjelaskan, pengurangan poin nantinya akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran. Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1.
Sementara, pengemudi yang melakukan pelanggaran sedang, maka poin akan berkurang 3 dan berkurang 5 jika pelanggaran berat. Apabila melakukan kecelakaan yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia, akan dikenakan pengurangan 12 poin.
"Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa besaran pengurangan poinnya?
Jenis pelanggaran tilang poin
Poin-poin pelanggaran nantinya akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Jika sudah melampaui batas poin, pemilik SIM akan mendapat sanksi sebagai konsekuensinya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2025), berikut jenis pelanggaran tilang poin dan jumlah poinnya:
1. Pelanggaran sedang (1 poin)
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib
- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi
- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan
- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm
- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar
- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping
- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu
- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah
- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping
- Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan
- Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
- Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
- Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang
- Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek
- Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.
2. Pelanggaran sedang (3 poin)
- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan
- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
- Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
- Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
- Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
- Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
- Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
- Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
- Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
- Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
- Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.
3. Pelanggaran berat (5 poin)
- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM
- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi
- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan
- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas
- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta
- Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
4. Pelanggaran berat (10 poin)
- Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
- Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
- Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.
5. Pelanggaran berat (12 poin)
- Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
- Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
- Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Tonton: Indonesia Anggota Penuh BRICS, Apa Manfaatnya?
Sanksi sistem tilang poin
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pelanggar yang telah mengumpulkan 12 poin akan menerima sanksi. Sanksi tersebut berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Berikut perincian sanksi tilang poin:
- 12 poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
- 18 poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi pengendara yang mendapatkan sanksi, wajib untuk mengikuti pelatihan keselamatan berkendara jika ingin kembali memperoleh SIM yang ditahan atau dicabut.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39, untuk memperoleh SIM kembali setelah pencabutan, pemilik harus menjalankan putusan pengadilan dan menjalani masa sanksi yang ditetapkan. Setelah berakhirnya waktu sanksi, pemilik berhak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM yang baru.
Itulah jenis pelanggaran dan besaran poinnya yang sudah mulai berlaku
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Poinnya, Berlaku sejak 1 Januari 2025"
Baca Juga: Rilis Hari Ini, Simak Spesifikasi & Prediksi Harga Vivo X200 Series Indonesia
Selanjutnya: Pemimpin Eropa Marah Besar kepada Elon Musk, Ini Penyebabnya
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Hujan Sangat Lebat 9-11 Januari 2025 di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News