Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong dilanjutkannya kembali riset kerjasama di bidang pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan. Namun, DPR mengaku akan mengawasi ketat pelaksanaan kerja sama pertahanan antar dua negara itu.
Dorongan itu terlontar seiring dengan disetujuinya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. RUU sepakat untuk dibahas pada tahap II pada sidang paripurna.
"UU akan mendesak pemerintah dua negara terutama Indonesia agar jalannya proyek bersama tidak menyalahi UU," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais, Senin (9/7).
Menurutnya dengan adanya UU, maka parlemen Indonesia yaitu DPR memiliki hak pengawasan. Selain itu, UU ini juga dinilai sebagai peringatan terhadap proyek bersama antara Indonesia dengan Korea.
Salah satu kesepakatan kerjasama bidang pertahanan antara Indonesia bersama Korea adalah pembuatan pesawat jet tempur generasi 4.5. Namun proyek pesawat jet tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KFX/IFX) tersebut mengalami keterlambatan.
Menurut Hanafi, keberlanjutan proyek menjadi perhatian DPR. "Ini menjadi early warning system alias peringatan awal untuk kelanjutan proyek KFX/IFX," terangnya.
Dalam RUU tersebut, juga diatur tentang pembuatan komite bersama antara Indonesia dan Korea. Komite bersama itu yang akan menjalankan kaidah kontrak termasuk mengatasi perselisihan yang bisa terjadi di kemudian hari.
Sebab, menurut politisi Partai Amant Nasional (PAN) itu, keterlambatan proyek KFX/IFX disebabkan adanya kesepakatan ulang yang dilakukan Indonesia dan Korea. Kesepakatan tersebut terkait demgan hak kekayaan intelektual.
Selain itu, komponen strategis dalam pembuatan pesawat jet tempur tersebut pun mengalami hambatan. "Proyek tertunda hingga ada kejelasan komponen strategis yang masih tersandra oleh Amerika Serikat (AS)," ujar Hanafi.
Keterlambatan tersebut membuat Indonesia menunda pembayaran proyek bersama tersebut. Sebelumnya Indonesia akan mambayar 20% biaya proyek dan 80% sisanya dibayar oleh pemerintah Korea.
Meski pembayaran ditunda, Indonesia dinilai tetap berpotensi mengalami kerugian. Sebab, sejak dimulai tahun 2016, Indonesia sudah membayar sekitar US$ 10 juta untuk biaya riset, dan ini berpotensi untuk hilang.
Tunggu presiden
Kendati sudah ada dorongan dari DPR untuk melanjutkan proyek pesawat jet tempur KFX/IFX, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku masih menunggu keputusan presiden terkait proyek ini. "Keputusan ada di Presiden, kalau Presiden bilang lanjut ya kerja sama lanjut," ujar Ryamizard.
Menurutnya keterlambatan proyek tidak akan merugikan Indonesia. Keterlambatan disebabkan kondisi ekonomi 2016 yang lemah, sehingga anggaran tidak ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News