Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengawasi pelaksanaan kerjasama Indonesia dan Korea dalam bidang pertahanan. Karenanya, DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
RUU tersebut disepakati untuk dibahas pada tahap II pada sidang paripurna. "UU akan mendesak pemerintah dua negara terutama Indonesia agarnya jalannya proyek bersama tidak menyalahi UU," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais saat rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Senin (9/7).
Adanya UU ini akan membuat DPR sebagai parlemen di Indonesia memiliki hak melakukan pengawasan. UU ini juga dinilai sebagai peringatan terhadap proyek bersama antara Indonesia dengan Korea.
Sebelumnya Indonesia bersama Korea sepakat akan membuat pesawat jet tempur generasi 4.5. Pesawat jet tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KFX/IFX) tersebut mengalami keterlambatan.
Oleh karena itu keberlanjutan proyek akan menjadi perhatian DPR. "Ini menjadi early warning system untuk kelanjutan proyek KFX/IFX," terang Hanafi.
Nantinya RUU akan meminta pembuatan komite bersama. Komite bersama inilah yang akan menjalankan kaidah kontrak termasuk mengatasi perselisihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News