kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Sepakati RUU, DPR akan awasi pelaksanaan kerjasama Indonesia-Korea


Senin, 09 Juli 2018 / 18:59 WIB
ILUSTRASI. KERJA SAMA INDONESIA-KOREA SELATAN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengawasi pelaksanaan kerjasama Indonesia dan Korea dalam bidang pertahanan. Karenanya, DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

RUU tersebut disepakati untuk dibahas pada tahap II pada sidang paripurna. "UU akan mendesak pemerintah dua negara terutama Indonesia agarnya jalannya proyek bersama tidak menyalahi UU," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais saat rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Senin (9/7).

Adanya UU ini akan membuat DPR sebagai parlemen di Indonesia memiliki hak melakukan pengawasan. UU ini juga dinilai sebagai peringatan terhadap proyek bersama antara Indonesia dengan Korea.

Sebelumnya Indonesia bersama Korea sepakat akan membuat pesawat jet tempur generasi 4.5. Pesawat jet tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KFX/IFX) tersebut mengalami keterlambatan.

Oleh karena itu keberlanjutan proyek akan menjadi perhatian DPR. "Ini menjadi early warning system untuk kelanjutan proyek KFX/IFX," terang Hanafi.

Nantinya RUU akan meminta pembuatan komite bersama. Komite bersama inilah yang akan menjalankan kaidah kontrak termasuk mengatasi perselisihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×