CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Indonesia dan Malaysia akan Evaluasi Pelaksanaan LoI TKI


Selasa, 22 Juni 2010 / 14:04 WIB
Indonesia dan Malaysia akan Evaluasi Pelaksanaan LoI TKI


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Indonesia dan Malaysia akan mengevaluasi pelaksanaan Letter of Intent (LoI) soal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada November 2010 mendatang. Menteri luar negeri kedua negara akan bertemu untuk melakukan evaluasi kerjasama itu.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menjelaskan, proses evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya kedua negara bertetangga dekat ini untuk meningkatkan status LoI menjadi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Tapi, apakah pada pertemuan November nanti, LoI itu bisa langsung naik kelas menjadi MoU, Marty belum bisa memastikan. "Saya belum tahu kapan dan berapa lama. Semua itu tergantung dari pembahasan kelompok kerja," katanya, Senin (21/6).

Menurut Marty, kelompok kerja yang melibatkan instansi teknis di kedua negara akan melakukan evaluasi awal terlebih dahulu. Tim ini akan menyerahkan hasil kajian ke pada masing-masing Menteri Luar Negeri yang kemudian akan digodok kembali. "Sehingga pada November nanti bisa kami laporkan ke kedua kepala negara perkembangannya bagaimana," ujar dia.

Sekadar informasi, Indonesia dan Malaysia belum meneken MoU tentang TKI lantaran belum mencapai kata sepakat soal besaran upah minimum dan biaya penempatan TKI. Dalam kunjungan ke Malaysia pada 18 Mei – 19 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya menyaksikan penandatanganan LoI saja.

Isi LoI tersebut, antara lain menyebut paspor dipegang oleh TKI bersangkutan, bukan majikan. TKI mendapat hak libur sehari dalam seminggu. Jika tetap dipaksa bekerja, TKI berhak mendapatkan kompensasi.
Selain itu, kedua negara wajib mengawasi kontrak kerja antara pelaksana penempatan TKI dan agen di Malaysia. Oleh karena itu kedua negara serumpun ini sepakat membentuk satuan tugas yang juga melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia dan Kedutaan Besar Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×