Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus Law UU Kesehatan resmi diundangkan menjadi UU nomor 17 tahun 2023 pada tanggal 8 Agustus 2023. Hal ini setelah sebelumnya Omnibus Law UU Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 11 Juli 2023.
Setelah resmi diundangkan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Mahesa Pranadipa mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian pasal-pasal yang ada dalam UU Kesehatan karena UU ini secara resmi baru diundangkan pada 8 Agustus.
Baca Juga: Ada UU Kesehatan, Adinkes Dorong Dilakukan Pengembangan Fasilitas Primer
Mahesa menambahkan, terdapat beberapa hal terkait hal-hal konstitusionalitas di UU ini. Antara lain terkait perlindungan data pribadi, hilangnya jaminan kesehatan karena hilangnya mandatory spending, hilangnya jaminan standar profesi dengan digantinya single bar menjadi multibar organisasi profesi, dan lainnya.
Mahesa berharap kajian pasal akan segera diselesaikan untuk selanjutnya melakukan uji materiil UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini IDI dan OP (organisasi profesi) kesehatan lain dan beberapa organisasi kemasyarakatan sedang menyusun langkah-langkah uji materi ke MK,” ujar Mahesa kepada Kontan, Kamis (10/8).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, adanya uji materiil UU Kesehatan merupakan bagian dinamika demokrasi perbedaan pendapat ataupun masukan yang dinilai akan menjadi bagian proses.
Baca Juga: IDI Sebut Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Catatan Kelam, Akan Gugat ke MK
“Saat ini UU (Kesehatan) sudah diterbitkan, kami menghimbau untuk kita bersama-sama menjalankan amanah UU tersebut demi kepentingan masyarakat,” ujar Nadia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pembentukan UU nomor nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat. Termasuk organisasi profesi.
Menurut Saleh, adanya UU Kesehatan akan mampu memenuhi kekurangan dokter spesialis di Indonesia yang rasionya dinilai belum cukup. Selain itu, tidak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan sehingga semua pihak dapat berperan aktif.
UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan. Saleh juga berharap organisasi profesi yang ada saat ini dapat menyesuaikan aktivitasnya sesuai dengan yang diatur dalam UU Kesehatan.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Wajib Lapor Pendanaan Kesehatan, Kemenkes: Untuk Transparansi
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, UU Kesehatan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Termasuk di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News