Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Kesehatan Omnibus law baru saja di sahkan.
Dalam UU tersebut terdapat poin yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah untuk melaporkan realisasi anggaran belanja kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi pendanaan kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi mengatakan adanya poin tersebut untuk memastikan transparansi belanja kesehatan pemerintah.
Baca Juga: UU Kesehatan Baru Wajibkan Perusahaan Tanggung Biaya Kesehatan Pekerja
"Jadi pelaporan penggunaan anggarannya agar bisa dipantau apakah sesuai atau tidak dengan rencana induk bidang kesehatan," terang Nadia pada Kontan.co.id, Rabu (12/7).
Menurutnya dengan pelaporan ini Kementerian Kesehatan dapat mengetahui bagaimana pemanfaatan anggaran setiap penyedia layanan kesehatan pemerintah.
Dengan begitu pemerintah akan mudah melakukan evaluasi jika ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan target dan rencana induk bidang kesehatan. Pelaporan ini juga bertujuan untuk mensinergikan belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan yang di harapkan.
"Sehingga target akan lebih cepat dan jelas tercapai," terang Nadia.
Baca Juga: Saham Emiten Kesehatan Melesat Pasca Pengesahan UU Kesehatan, Ini Kata Analis
Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menilai pelaporan ini tidak akan mengganggu independensi BPJS Kesehatan sebagai lembaga publik.
Ia mengatakan ada tidaknya aturan tersebut BPJS Kesehatan secara rutin telah melakukan pelaporan pendanaan bukan hanya ke Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian dan Lembaga lain.
"Jadi tidak masalah karena sudah rutin dilakukan," jelas Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News