kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Pertengahan April 2023


Minggu, 26 Maret 2023 / 11:05 WIB


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, judicial review yang akan diajukan adalah uji formil dan uji materiil. Uji formil dilakukan karena serikat buruh tidak dilibatkan dalam publik hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja, sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya. 

Adapun uji materi yang akan digugat di antaranya pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, sanksi pidana, hingga yang terkait dengan bank tanah. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja versi Baru Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Kami harus menunggu 30 hari untuk mendapat nomor (pengundangan) UU Cipta Kerja, kalau sudah dapat nomor, baru menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu diperkirakan 15 April 2023 gugatan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Iqbal, Minggu (26/3).   

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/3). 

Dalam rapat paripurna terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×