kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Pertengahan April 2023


Minggu, 26 Maret 2023 / 11:05 WIB
KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Pertengahan April 2023


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, judicial review yang akan diajukan adalah uji formil dan uji materiil. Uji formil dilakukan karena serikat buruh tidak dilibatkan dalam publik hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja, sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya. 

Adapun uji materi yang akan digugat di antaranya pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, sanksi pidana, hingga yang terkait dengan bank tanah. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja versi Baru Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Kami harus menunggu 30 hari untuk mendapat nomor (pengundangan) UU Cipta Kerja, kalau sudah dapat nomor, baru menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu diperkirakan 15 April 2023 gugatan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Iqbal, Minggu (26/3).   

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/3). 

Dalam rapat paripurna terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×