Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pembentukan UU nomor nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat. Termasuk organisasi profesi.
Menurut Saleh, adanya UU Kesehatan akan mampu memenuhi kekurangan dokter spesialis di Indonesia yang rasionya dinilai belum cukup. Selain itu, tidak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan sehingga semua pihak dapat berperan aktif.
UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan. Saleh juga berharap organisasi profesi yang ada saat ini dapat menyesuaikan aktivitasnya sesuai dengan yang diatur dalam UU Kesehatan.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Wajib Lapor Pendanaan Kesehatan, Kemenkes: Untuk Transparansi
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, UU Kesehatan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Termasuk di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News