Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus Law UU Kesehatan resmi diundangkan menjadi UU nomor 17 tahun 2023 pada tanggal 8 Agustus 2023. Hal ini setelah sebelumnya Omnibus Law UU Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 11 Juli 2023.
Setelah resmi diundangkan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Mahesa Pranadipa mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian pasal-pasal yang ada dalam UU Kesehatan karena UU ini secara resmi baru diundangkan pada 8 Agustus.
Baca Juga: Ada UU Kesehatan, Adinkes Dorong Dilakukan Pengembangan Fasilitas Primer
Mahesa menambahkan, terdapat beberapa hal terkait hal-hal konstitusionalitas di UU ini. Antara lain terkait perlindungan data pribadi, hilangnya jaminan kesehatan karena hilangnya mandatory spending, hilangnya jaminan standar profesi dengan digantinya single bar menjadi multibar organisasi profesi, dan lainnya.
Mahesa berharap kajian pasal akan segera diselesaikan untuk selanjutnya melakukan uji materiil UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini IDI dan OP (organisasi profesi) kesehatan lain dan beberapa organisasi kemasyarakatan sedang menyusun langkah-langkah uji materi ke MK,” ujar Mahesa kepada Kontan, Kamis (10/8).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, adanya uji materiil UU Kesehatan merupakan bagian dinamika demokrasi perbedaan pendapat ataupun masukan yang dinilai akan menjadi bagian proses.
Baca Juga: IDI Sebut Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Catatan Kelam, Akan Gugat ke MK
“Saat ini UU (Kesehatan) sudah diterbitkan, kami menghimbau untuk kita bersama-sama menjalankan amanah UU tersebut demi kepentingan masyarakat,” ujar Nadia.