kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Awal Mei 2023


Kamis, 20 April 2023 / 08:14 WIB
KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Awal Mei 2023
ILUSTRASI. KSPI menyiapkan gugatan judicial review UU Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.  

Pasca diundangkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan gugatan judicial review UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya semula akan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan April. Namun, setelah melalui diskusi dengan tim kuasa hukum, pihaknya memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada awal Mei.

Selain itu, Iqbal menyebut, pihaknya semula berencana mengajukan gugatan uji formil dan uji materill UU Cipta Kerja pada saat yang bersamaan. Namun, saat ini pihaknya akan mengajukan uji formil UU Cipta Kerja terlebih dahulu. Lalu, pengajuan gugatan uji materiil diperkirakan akan dilakukan pada akhir Mei atau awal Juni.

Baca Juga: Layani Mudik Lebaran, PUPR Sediakan 146 Sarana Air Bersih dan Sanitasi di 46 Titik

“Uji formil dulu. Pada tanggal 1 Mei kami akan umumkan judicial review (yang) akan kita serahkan besoknya 2 Mei ke Mahkamah Konstitusi uji formil,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (19/4).

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/3).

Dalam rapat paripurna terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×