kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

ICW: Di Malaysia, dana haji di investasikan


Kamis, 29 Mei 2014 / 22:47 WIB
ICW: Di Malaysia, dana haji di investasikan
ILUSTRASI. Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 4-10 Januari 2023.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dari pemaparan Indonesia Corruption Watch (ICW), setoran calon jemaah haji di Malaysia dijadikan saham perusahaan yang mendukung penyelenggaraan haji. Dengan begitu, calon jemaah haji di Malaysia juga berinvestasi untuk pengembangan bisnis negara.

Anggota ICW Ade Irawan memaparkan setoran yang dilakukan calon jemaah haji di Indonesia tidak seperti di Malaysia. Di Malaysia nilai setoran haji selalu bertambah karena di investasikan. Sedangkan di Indonesia justru sebaliknya, yakni dikorupsi oleh Kementerian Agama.

"Di Malaysia tambah untung, tunggu lama duitnya muter ke calon jemaah. Kalau kita di "makan" orang departemen agama, dibelikan mobil dinas," ujar Ade Irawan di kantor Tribunnews.com, Kamis (29/5).

Ade menjelaskan, di Malaysia dana hajinya dipergunakan untuk bisnis-bisnis di Malaysia yang potensial untuk berkembang. Salah satunya bisnis kelapa sawit. "Pendaftaran calon jemaah haji dianggap saham, digunakan untuk bisnis kelapa sawit," ungkap Ade.

Ade memaparkan saat ini Indonesia menggunakan setoran jemaah haji sebagai sukuk obligasi (surat utang) negara. Untuk bisa mengubah setoran jemaah, pemerintah harus merevisi UU Kementerian Agama, namun hal itu belum terealisasi.

"Pernah diusulkan dana pengelolaan haji dijadikan dana investasi," jelas Ade. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×