kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Transaksi mencurigakan terkait SDA Rp 230 miliar


Senin, 26 Mei 2014 / 12:49 WIB
Transaksi mencurigakan terkait SDA Rp 230 miliar
ILUSTRASI. Jadwal Liga Inggris 2022/2023 Leicester vs Fulham.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Suryadharma Ali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menilai, adanya transaksi mencurigakan yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan Menteri Agama tersebut.

"Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU" kata Agus melalui pesan singkat, Senin (26/5).

Lebih lanjut menurut Agus, LHA yang disampaikan kepada KPK tidak hanya terkait Suryadharma, tetapi juga terkait dengan pihak-pihak lain yang yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Kata Agus, jika PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK, hal tersebut berarti ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pejabat tinggi dalam jumlah besar.

Bahkan, menurut dia, transaksi keuangan yang berkaitan dengan Suryadharma nilainya mencapai miliaran rupiah. Adapun LHA tersebt didasarkan pada pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji tahun 2004 sampai dengan 2012.

Dari pemeriksaan tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Sebelumya, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

Suryadharma Ali diduga memanfaatkan sisa kuota haji untuk turut menyertakan pihak lain dalam pemberangkatan haji. Wakil Ketua KPK Busyro muqoddas menyebut, Suryadharma diduga memanfaatkan hampir 100 kuota haji untuk memberangkatkan keluarganya hingga anggota DPR.

Padahal menurut Busyro, seharusnya kuota tersebut diprioritaskan bagi calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun. Namun kenyataannya, diduga sisa kota haji ini malah dimanfaatkan Suryadharma untuk memberangkatkan kerabatnya Sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) yang dalam penujukkannya juga tidak memenuhi kriteria sebagai pertugas haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×