CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.669   99,00   0,63%
  • IDX 7.322   78,61   1,09%
  • KOMPAS100 1.126   9,22   0,83%
  • LQ45 891   4,13   0,47%
  • ISSI 222   2,24   1,02%
  • IDX30 459   1,72   0,38%
  • IDXHIDIV20 554   -0,12   -0,02%
  • IDX80 129   0,93   0,73%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 153   0,24   0,15%

PPATK: Suryadharma diduga melakukan pencucian uang


Senin, 26 Mei 2014 / 12:13 WIB
PPATK: Suryadharma diduga melakukan pencucian uang
ILUSTRASI. Kapan Anime Blue Lock Episode 13 Tayang? Berikut Jadwal Rilis Cour 2 Sub Indo Resmi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, penyampaian LHA kepada KPK tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Suryadharma.

"Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)" kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (26/5/2014).

Agus mengatakan, jika PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK, hal tersebut berarti ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pejabat tinggi dalam jumlah besar. Menurutnya, nilai transaksi keuangan yang berkaitan dengan Suryadharma nilainya mencapai miliaran rupiah.

Agus juga menyampaikan, banyak LHA yang diserahkan PPATK berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Beberapa LHA, lanjutnya, didasarkan dari hasil pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji 2004 sampai dengan 2012.

Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan Suryadharma dijerat dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. "Belum ada informasi itu," ucap Johan.

Terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma. Antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

LHA yang ditemukan PPATK juga memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji.

Selain Suryadharma, KPK menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini. Diduga, ada anggota Dewan yang bermain dalam bisnis haji terkait dengan katering.

Dugaan permainan anggota dewan juga berkaitan dengan bisnis valas. Ada dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme penukaran valuta asing (valas) penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.

PPATK pun telah menyerahkan data transaksi mencurigakan terkait anggota DPR kepada KPK untuk didalami lebih jauh. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×