kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ICW akan laporkan kasus gula rafinasi ke KPK


Rabu, 28 Maret 2018 / 16:23 WIB
ICW akan laporkan kasus gula rafinasi ke KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi gula impor - gula rafinasi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

Ada pula 7 perusahaan yang diundang untuk mengikuti lelang, dan hanya 6 perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya PT PKJ yang berhasil lolos cek teknis. Padahal dalam Perpres No 4/2015, ada peraturan yang mengharuskan dalam pengadaan barang dan jasa, mengharuskan adanya keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis bagi penyedia barang/jasa pemerintah.

Penyedia barang/jasa juga harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. "Kalau kita lihat PT PKJ, keahliaannya belum ada karena baru berdiri 29 November 2016, pengalaman dan kemampuan juga belum ada. Dia juga belum mendapatkan pekerjaan apa-apa. Artinya ini bertentangan dengan Perpres No 4/2010," terang Egi.

Selanjutnya, adanya potensi hilangnya penerimaan negara. Melalui Permendag 16/2017 ini, PT PKJ diberikan keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi. Namun, saat ditelusuri ICW, tidak ada kepastian biaya transaksi dalam mengikuti lelang tersebut.

Dari informasi yang diterima ICW ada yang menyebutkan bahwa biaya transaksi mencapai 200.000 per ton di mana Rp 50.000 dikenakan kepada pembeli dan 150.000 kepada penjual. Ada pula yang menyebut biaya transaksi dikenakan kepada pembeli sebesar Rp 85.000 per ton.

"Seharusnya ada perjanjian atau peraturan secara resmi yang memuat tentang hal ini," tambah Egi.

Bila biaya transaksi tersebut ditetapkan Rp 85.000 per ton, dan kebutuhan gula untuk industri sebanyak 3 juta ton, maka penyelenggara lelang dapat memperoleh Rp 225 miliar. Penerimaan ini pun belum termasuk biaya lain seperti biaya kepesertaan, biaya keanggotaan, dan lainnya.

"Artinya negara bisa berpotensi merugi, bisa dikelola PT PKJ saja, negara tidak mendapat penerimaan apa-apa," kata Egi.

Tidak adanya kejelasan biaya ini pun melanggar Perpres No. 4/2015 yang mengatur tentang adanya keharusan kontrak atau perjanjian tertulis. Di mana, adanya kontrak dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan timbal balik antara aktor pemerintah dan swasta.

ICW meminta supaya aparat hukum segera melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan pasar lelang GKR ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×