kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ICW akan laporkan kasus gula rafinasi ke KPK


Rabu, 28 Maret 2018 / 16:23 WIB
ICW akan laporkan kasus gula rafinasi ke KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi gula impor - gula rafinasi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan kasus lelang gula kristal rafinasi (GKR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

Peneliti ICW Egi Primayogha menjelaskan penyelenggaraan pasar lelang ini tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan bahkan memiliki indikasi menguntungkan pihak tertentu.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh ICW, terdapat beberapa hal yang disoroti. Pertama, pelaksanaan penetapan penyelenggara pasar lelang yang tidak sesuai dengan kewenangan.

Dalam Permendag No. 16/2017 tentang perdagangan GKT melalui pasar lelang komoditas, penyelenggaraan lelang GKR ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), di mana Beppebti hanya berfungsi sebagai pengawas.

"Dia betul di bawah Kemdag, tapi dilihat dari nama dan tugasnya yakni pengawas perdagangan ini justru bisa menimbulkan konflik kepentingan," ujar Egi, Rabu (28/3).

Menurut Egi, dalam Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi seharusnya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

ICW pun melihat adanya ketidakjelasan proses dan mekanisme penunjukan penyelenggara pasar lelang. Menurut ICW, proses penunjukan penyelenggara pasar lelang berjalan cepat dan diindikasi tidak transparan.

Egi menjelaskan, penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang hanya dalam kurun waktu 2 bulan sejak Permendag No 16/2017 ditetapkan. Permendag tersebut ditetapkan pada 15 Maret 2017, sementara penyelenggara lelang ditetapkan pada 12 Mei 2017.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×