Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman akan mendalami lelang gula kristal rafinasi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Apalagi, forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) baru saja melapor kepada Ombudsman terkait kebijakan baru ini.
Menurut pengusaha yang tergabung dalam FLAIPGR ini, kebijakan ini tidak sesuai dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Lelang gula rafinasi ini pun bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada industri besar dan kecil dalam mendapatkan gula rafinasi, menghasilkan proses pendistribusian yang transparan, hingga mencegah rembesan gula.
Menyikapi laporan ini, Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya mengatakan, sebagai lembaga pengawasan publik, Ombudsman akan memeriksa dan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang bersangkutan.
"Sebagai lembaga pengawasan publik, kami berada pada posisi yang netral. Kami berposisi memeriksa semua pihak. Karena ini persoalan yang tidak berdiri sendiri, tidak terpaku pada lelang gulanya saja, tetapi melingkupi hal yang lain, jadi kami membutuhkan keterangan dari pihak lain," ujar Dadang, Kamis (25/1).
Sebelumnya, Ombudsman pun telah mengutus pihaknya untuk memantau simulasi lelang gula rafinasi yang dilakukan oleh Kemdag. Dadang bilang, Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak lelang tersebut, namun terus memantau dan mengevaluasi.
Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih pun menambahkan, mereka akan memberikan catatan-catatan khusus kepada Kemdag terkait pelaksanaan lelang gula tersebut. Tidak hanya memberikan catatan, Ombudsman pun akan mengundang beberapa pihak terkait untuk membahas proses regulasinya, pihak penyelenggara lelang, mekanisme lelang, hingga proses distribusi gula rafinasi tersebut.
"Kami akan melakukan pendalaman. Apabila ada dugaan maladministrasi, maka kami akan lanjutkan ke proses pemeriksaan," ujar Alamsyah.
Menurut Dadang, pengusaha sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya lelang gula rafinasi. Apalagi, pengusaha tinggal menambah harga jual produksi mereka. Hanya saja, bila hal tersebut tejadi, biaya tersebut akan menjadi beban konsumen.
Bahkan, dampak lain akan bermunculan, di mana ada kemungkinan harga gula semakin tinggi dan terjadi kelangkaan gula.
Alamsyah pun menambahkan, Ombudsman tidak bisa menargetkan kapan pihaknya akan menangani laporan lelang gula rafinasi ini. Ombudsman masih menunggu pihak pelapor untuk melengkapi data dalam kurun waktu 14 hari.
"Nantinya laporan inui akan didistribusikan ke tim yang menangani. Kalau ditemukan maladministrasi tentunya kami akan meminta tindakan korektif. Tetapi kalau tidak ada tindakan maladministrasi berarti semua dugaan ini tidak terbukti," kata Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News