kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hoaks! Ini penjelasan Kemenkes soal heboh video vaksin Covid-19 mengandung magnet


Minggu, 30 Mei 2021 / 23:43 WIB
Hoaks! Ini penjelasan Kemenkes soal heboh video vaksin Covid-19 mengandung magnet
ILUSTRASI. Vaksinasi.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini beredar sebuah video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan sebuah uang koin pecahan seribu rupiah tertempel di lengan seseorang.

Uang tersebut diklaim menempel setelah diletakkan persis di area bekas suntikan vaksin Covid-19. Pembuat video lantas mempersoalkan vaksin Covid-19 dan menyebut vaksin tersebut mengandung magnet.

Faktanya, informasi adanya daya magnet dari zat vaksin adalah tidak benar. Menurut Juru Bicara Vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, vaksin Covid-19 mengandung bahan aktif dan non aktif.

Baca Juga: Pengamat soroti penggunaan sejumlah produk impor pada kegiatan vaksinasi

“Bahan aktif berisi antigen dan bahan non aktif berisi zat untuk menstabilkan dan menjaga kualitas vaksin agar saat disuntikkan masih baik. Adapun jumlah cairan yang disuntik hanya 0,5 cc dan akan segera menyebar ke seluruh jaringan sekitar, sehingga tidak ada cairan yang akan tersisa di tempat bekas suntikan,” ujarnya dilansir dari laman Kominfo, Minggu (30/5).

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa logam dapat menempel di permukaan kulit yang lembab, biasanya disebabkan oleh keringat. Pecahan uang logam seribu rupiah terbuat dari bahan nikel dan nikel bukan logam yang bisa menempel karena daya magnet. 

Selain itu, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut partikel  logam yang mengandung magnet tidak dapat melewati  suntikan. Dengan demikian klaim adanya daya magnet dari zat vaksin adalah tidak benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×