CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Hipmi menolak rencana pemerintah menerapkan kebijakan tarif pajak minimum


Senin, 07 Juni 2021 / 04:00 WIB
Hipmi menolak rencana pemerintah menerapkan kebijakan tarif pajak minimum


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak adanya rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT).

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memaksakan adanya tarif minimum pajak, apalagi di tengah kondisi saat ini. “Kalau memang usaha belum menguntungkan, masa iya pemerintah mau memajaki juga?” lontarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6). 

Ajib kemudian menilai, bila pemerintah tetap kukuh dalam menerapkan hal ini, maka ini mengisyaratkan pemerintah hanya ingin mengambil manfaat dari wajib pajak tanpa melihat kondisi di lapangan. “Bila dikembalikan ke definisi penghasilan itu sendiri, ini sangat bertentangan dengan filosofi pajak penghasilan itu sendiri,” ujarnya. 

Baca Juga: Menkeu akan kenakan AMT untuk WP yang merugi, begini kata pengamat

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan AMT dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi.

Berdasarkan paparan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5), AMT ditujukan bagi WP Badan dengan pajang penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.

Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, dijelaskan bahwa WP badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPH terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai pajak penghasilan minimum. 

“Pajak penghasilan minimum sebagaimana dimaksud dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” ujar Pasal 31F ayat (2). 

Selanjutnya: Rencana tarif pajak minimum dipatok 1% penghasilan bruto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×