CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Rencana tarif pajak minimum dipatok 1% penghasilan bruto


Minggu, 06 Juni 2021 / 18:37 WIB
Rencana tarif pajak minimum dipatok 1% penghasilan bruto
ILUSTRASI. Rencana tarif pajak minimum dipatok 1% penghasilan bruto


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada wajib pajak (WP) badan kini makin jelas. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan AMT dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi.

Berdasarkan paparan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5), AMT ditujukan bagi WP Badan dengan pajang penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.

Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, dijelaskan bahwa WP badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPH terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai pajak penghasilan minimum. 

Baca Juga: Pemerintah mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12%

“Pajak penghasilan mininum sebagaimana dimaksud dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” ujar Pasal 31F ayat (2). 

Pajak penghasilan minimum yang dihitung tersebut merupakan PPh terutang pada tahun pajak dikenakannya pajak penghasilan minimum. Pajak penghasilan minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. 

Kemudian, yang dimaksud dengan penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya terkait. 

“Namun, ini tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan obyek pajak,” bunyi ayat (4). 

Baca Juga: Ini Agenda Reformasi Pajak yang Disiapkan Pemerintah

Nantinya, ketentuan mengenai batasan 1% dari penghasilan bruto atau besarnya tarif dan/atau dasar pengenaan tarif pajak minimum dapat diubah lewat Peraturan Pemerintah lebih lanjut. 

Lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara penghitungan tarif pajak minimum, WP badan dengan kriteria tertentu, serta tarif pajak minimum yang diperhitungkan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Selanjutnya: Pengamat pajak: Kenaikan tarif PPN dibutuhkan ketika PPh badan tak bisa diandalkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×