kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga pertengahan Maret, perkara PKPU sudah menumpuk


Minggu, 22 Maret 2020 / 16:37 WIB
Hingga pertengahan Maret, perkara PKPU sudah menumpuk


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari 2020 hingga 22 Maret 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.

Jika pada Januari 2019 hingga 22 Maret 2019 terdapat 95 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga 22 Maret 2020 terdapat 114 perkara PKPU.

Baca Juga: Punya utang Rp 2 miliar, permohonan PKPU terhadap Nipress (NIPS) dikabulkan

Sementara, pada Januari 2019 hingga 22 Maret 2019 terdapat 36 perkara kepailitan. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga 22 Maret 2020 terdapat 26 perkara kepailitan.

Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, banyaknya pelaku usaha menempuh jalur PKPU, berarti kepercayaan pelaku usaha meningkat terhadap Pengadilan Niaga.

Menurut dia, Pengadilan Niaga lebih efektif dibandingkan dengan lembaga lain untuk menyelesaikan sengketa bisnis seperti Pengadilan umum maupun Arbitrase (dalam hal menuntut hak).




TERBARU

[X]
×