Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang bergerak di industri perlengkapan otomotif PT Nipress Tbk (NIPS) beserta anak usahanya, NEO telah memperoleh putusan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (9/3) lalu.
Sebelumnya, PT Boxindah Gala Sejati selaku pemberi pinjaman mengajukan PKPU terhadap Nipress dan NEO. PKPU ini didaftarkan melalui kuasa hukum Girindra Wadhana & Partners ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Februari 2020.
Berdasarkan keterbukaan informasi Nipress, Rabu (11/3), nilai tagihan Boxindah Gala Sejati kepada Nipress mencapai Rp 2,04 miliar, sementara pada NEO sebesar Rp 799,76 juta. PKPU Nipress disebut Perkara 33 dan NEO sebagai Perkara 34.
Baca Juga: Tagihan PKPU Benny Tjokro mencapai Rp 160 miliar
Dari hasil sidang putusan terdapat beberapa amar putusan. Pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya. Kedua, pengadilan menetapkan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak tanggal putusan.
Ketiga, pengadilan menunjuk A.Sunarso selaku hakim pengawas. Keempat, pengadilan mengangkat Akhmad Henry Setyawan dan Alfin Sulaiman sebagai tim pengurus untuk Perkara 33 serta mengangkat Akhmad Henry Setyawan dan Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit sebagai tim pengurus untuk Perkara 34.
Terakhir, pengadilan memutuskan Rapat Permusyawaratan Majelis selanjutnya bakal berlangsung pada Rabu, 22 April 2020.
Sebelum putusan, persidangan kedua perkara ini juga telah dilakukan pada 20 Februari 2020, 27 Februari 2020, dan 3 Maret 2020. Nipress menyatakan, kegiatan usahanya berjalan seperti biasa dan akan bekerja sama dengan pengurus untuk mengikuti proses PKPU supaya dapat selesai secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News