kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga pertengahan Maret, perkara PKPU sudah menumpuk


Minggu, 22 Maret 2020 / 16:37 WIB
Hingga pertengahan Maret, perkara PKPU sudah menumpuk


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

"Lambatnya proses penyelesaian perkara di pengadilan umum dan panjangnya proses pengadilan mulai dari tingkat PN (Pengadilan Negeri) sampai MA (Mahkamah Agung) membuat pencari keadilan memilih Pengadilan Niaga, karena untuk PKPU maksimal 20 hari sudah ada putusan pengadilan," kata James kepada Kontan.co.id, Minggu (22/3).

Selain itu, James menilai menurunnya perkara kepailitan karena ketika perusahaan-perusahaan menempuh upaya hukum seperti pailit maupun PKPU tentu setelah mendengar nasehat hukum dari lawyers nya.

Baca Juga: Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK

James menilai, Lawyers Kreditur mungkin tidak begitu suka (prefer) jalur pailit. Sebab pada saat pailit diajukan maka debitur dan lawyers-nya bisa menangkis permohonan pailit tersebut dengan mengajukan PKPU oleh debitur dan sekaligus mengusulkan calon pengurus PKPU-nya.

Lebih lanjut, James berpendapat, jika kondisi perekonomian nasional membuat kondisi bisnis menjadi lesu, maka akan berakibat pada banyak debitur yang gagal bayar.

"Konsekuensinya bisa mengakibatkan banyak sengketa bisnis termasuk makin banyaknya perkara di Pengadilan Niaga," tutur James.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×