kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari pajak berganda, Jokowi sahkan tax treaty dengan 47 negara


Senin, 30 Desember 2019 / 19:06 WIB
Hindari pajak berganda, Jokowi sahkan tax treaty dengan 47 negara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan empat puluh tujuh negara. Beleid tersebut akan memberikan kemudahan bagi Indonesia dalam rangka penentuan pajak dengan perusahaan multinasional asal negara terkait.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba. 

Baca Juga: Perluasan cakupan fasilitas tax allowance berlaku 13 Desember 2019

Pemerintah menimbang, payung hukum tersebut berguna untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba secara serentak, tersinkronisasi, dan efisien, diperlukan suatu instrumen yang bersifat multilateral.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Baharudin mengatakan, Perpres tersebut akan memodifikasi aturan P3B di Indonesia. Secara substansi Multilateral Instrument (MLI) akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B sebelumnya. 

Sehingga, manfaat ke depan yang akan dirasakan, bahwa Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi P3B satu per satu ke setiap negara.Langkah selanjutnya, Arif mengaku akan mengirimkan instrumen ratifikasi tersebut kepada Organizaton of Economic Coopration and Development (OECD).

“Supaya MLI bisa berlaku efektif tiga bulan setelah instrumen ratifikasi di submit ke OECD. Paralel akan dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP), asosiasi, dan petugas pajak aturan turunan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh),” kata Arif kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).

Baca Juga: Pajak Mengincar Spotify, Netflix dan Layanan Elektronik Lain

Dus, dalam waktu dekat, setelah Perpres Nomor 77 Tahun 2019 disampaikan ke OECD, pemerintah akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Arif mengaku pihaknya masih mengkaji substansi PMK tentang P3B tersebut. 

Dalam Konvensi OECD di Perancis lalu, OECD berargumen bahwa MLI adalah instrumen yang fleksibel dan memodifikasi P3B sesuai dengan pilihan kebijakan yanng dikehendaki oleh yurisdiksi.

Fleksibilitas ini diberikan dalam rangka mengakomodasi berbagai kebijakan perpajakan dari berbagai negara sembari menjamin bahwa praktikBase Erosion and Profot Shiffting (BEPS).

Adapun beberapa poin penting dalam Perpres tersebut yang merujuk pada konsensi antara lain dalam Pasal 3 tentang Entitas Transparan dalam konvensi, Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan keseluruhan pasal ini dalam P3B tercakup. 

Baca Juga: Belanja pemerintah belum berdampak optimal pada pertumbuhan ekonomi

Selanjutnya di Pasal 3 (e) dalam konvensi, Indonesia mensyaratkan untuk mengganti kalimat terakhir pada ayat 1 dengan teks berikut untuk tujuan P3B Tercakup. "Tanpa adanya persetujuan tersebut, badan dimaksud tidak berhak menikmati keringanan atau pembebasan pajak yang diatur oleh P3B Tercakup."

Selanjutnya, Pasal 4 tentang Entitas dengan Kependudukan Ganda,Pasal 5 tentang Penerapan Metode-Metode Eliminasi Pajak Berganda, Pasal 6 tentang Tujuan Suatu P3B Tercakup, dan lain-lain. Seluruh pasal dalam Perpres 77 tahun 2019 tersebut merujuk pada Konsensi P3B oleh OECD dengan perjanjian 47 yurisdiksi.

Namun demikian jumlah yusidiksi dalam Perpres 77 tahun 2019 tidak sebanyak catatan OECD. Berdasarkan pencatatan OECD saat ini terdapat 93 negara yang telah menandatangani MLI dan terdapat empat negara yakni Aljazair, Eswatini, Lebanon, dan Thailand yang menyatakan akan ikut menandatangani konvensi tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Peran swasta dalam pengembangan riset cuma 10%

“P3B 47 yurisdiksi yang tercantum dalam Perpres 77 tahun 2019 akan termodifikasi sesuai dengan reservasi bersama. Belum semua mitra P3B Indonesia menandatangani MLI sehingga belum tercantum. Update akan disesuaikan dengan keanggotaan dalam MLI,” terang Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×