kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani: Peran swasta dalam pengembangan riset cuma 10%


Rabu, 31 Juli 2019 / 15:39 WIB
Sri Mulyani: Peran swasta dalam pengembangan riset cuma 10%


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan inovasi, riset dan pengembangan menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lima tahun ke depan.

Oleh karena itu, peran pihak swasta diharapkan meningkat dan dapat mengimbangi pemerintah yang selama ini mendominasi investasi dan pendanaan riset di Indonesia. 

Baca Juga: Sri Mulyani optimistis investasi tumbuh tinggi disokong kebijakan terpadu

Sayangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini kontribusi masyarakat dan sektor swasta dalam penelitian masih sangat minim. 

“Sekitar 66% dari total belanja penelitian di Indonesia itu dari pemerintah, sementara peran swasta hanya sekitar 10%,” kata Menkeu, Rabu (31/7). 

Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi negara-negara lain. Charge d’Affaires Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Allaster Cox menyebut, sektor swasta menyumbang sekitar 70% dari total pendanaan penelitian dan pengembangan di negara-negara OECD. 

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, menyadari penyebab kesenjangan peran pemerintah dan swasta dalam mendanai penelitian ini. Oleh karena itu, baru-baru ini dorongan diberikan melalui pemberian insentif pajak yaitu superdeduction tax untuk pelaku usaha dan dunia industri yang melakukan pelatihan vokasi dan riset. 

Baca Juga: Industri otomotif dan alat berat menanti teknis pemberian insentif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, sektor swasta diberikan keringanan pajak berganda dua kali hingga tiga kali lipat untuk investasi yang ditujukan ke vokasi dan riset. 

“Jadi di luar Rp 35,7 triliun (dalam belanja K/L), pemerintah memberi insentif untuk menyeimbangkan peranan pendanaan riset, agar tidak melulu dari pemerintah,” kata dia. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×