kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Hindari pajak berganda, Jokowi sahkan tax treaty dengan 47 negara


Senin, 30 Desember 2019 / 19:06 WIB
Hindari pajak berganda, Jokowi sahkan tax treaty dengan 47 negara
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). Dalam sambutannya, Pr


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Fleksibilitas ini diberikan dalam rangka mengakomodasi berbagai kebijakan perpajakan dari berbagai negara sembari menjamin bahwa praktikBase Erosion and Profot Shiffting (BEPS).

Adapun beberapa poin penting dalam Perpres tersebut yang merujuk pada konsensi antara lain dalam Pasal 3 tentang Entitas Transparan dalam konvensi, Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan keseluruhan pasal ini dalam P3B tercakup. 

Baca Juga: Belanja pemerintah belum berdampak optimal pada pertumbuhan ekonomi

Selanjutnya di Pasal 3 (e) dalam konvensi, Indonesia mensyaratkan untuk mengganti kalimat terakhir pada ayat 1 dengan teks berikut untuk tujuan P3B Tercakup. "Tanpa adanya persetujuan tersebut, badan dimaksud tidak berhak menikmati keringanan atau pembebasan pajak yang diatur oleh P3B Tercakup."

Selanjutnya, Pasal 4 tentang Entitas dengan Kependudukan Ganda,Pasal 5 tentang Penerapan Metode-Metode Eliminasi Pajak Berganda, Pasal 6 tentang Tujuan Suatu P3B Tercakup, dan lain-lain. Seluruh pasal dalam Perpres 77 tahun 2019 tersebut merujuk pada Konsensi P3B oleh OECD dengan perjanjian 47 yurisdiksi.

Namun demikian jumlah yusidiksi dalam Perpres 77 tahun 2019 tidak sebanyak catatan OECD. Berdasarkan pencatatan OECD saat ini terdapat 93 negara yang telah menandatangani MLI dan terdapat empat negara yakni Aljazair, Eswatini, Lebanon, dan Thailand yang menyatakan akan ikut menandatangani konvensi tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Peran swasta dalam pengembangan riset cuma 10%

“P3B 47 yurisdiksi yang tercantum dalam Perpres 77 tahun 2019 akan termodifikasi sesuai dengan reservasi bersama. Belum semua mitra P3B Indonesia menandatangani MLI sehingga belum tercantum. Update akan disesuaikan dengan keanggotaan dalam MLI,” terang Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×