Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Fleksibilitas ini diberikan dalam rangka mengakomodasi berbagai kebijakan perpajakan dari berbagai negara sembari menjamin bahwa praktikBase Erosion and Profot Shiffting (BEPS).
Adapun beberapa poin penting dalam Perpres tersebut yang merujuk pada konsensi antara lain dalam Pasal 3 tentang Entitas Transparan dalam konvensi, Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan keseluruhan pasal ini dalam P3B tercakup.
Baca Juga: Belanja pemerintah belum berdampak optimal pada pertumbuhan ekonomi
Selanjutnya di Pasal 3 (e) dalam konvensi, Indonesia mensyaratkan untuk mengganti kalimat terakhir pada ayat 1 dengan teks berikut untuk tujuan P3B Tercakup. "Tanpa adanya persetujuan tersebut, badan dimaksud tidak berhak menikmati keringanan atau pembebasan pajak yang diatur oleh P3B Tercakup."
Selanjutnya, Pasal 4 tentang Entitas dengan Kependudukan Ganda,Pasal 5 tentang Penerapan Metode-Metode Eliminasi Pajak Berganda, Pasal 6 tentang Tujuan Suatu P3B Tercakup, dan lain-lain. Seluruh pasal dalam Perpres 77 tahun 2019 tersebut merujuk pada Konsensi P3B oleh OECD dengan perjanjian 47 yurisdiksi.
Namun demikian jumlah yusidiksi dalam Perpres 77 tahun 2019 tidak sebanyak catatan OECD. Berdasarkan pencatatan OECD saat ini terdapat 93 negara yang telah menandatangani MLI dan terdapat empat negara yakni Aljazair, Eswatini, Lebanon, dan Thailand yang menyatakan akan ikut menandatangani konvensi tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sri Mulyani: Peran swasta dalam pengembangan riset cuma 10%
“P3B 47 yurisdiksi yang tercantum dalam Perpres 77 tahun 2019 akan termodifikasi sesuai dengan reservasi bersama. Belum semua mitra P3B Indonesia menandatangani MLI sehingga belum tercantum. Update akan disesuaikan dengan keanggotaan dalam MLI,” terang Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News