kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hindari Bundaran HI, ribuan buruh tengah berdemo


Rabu, 10 Desember 2014 / 13:02 WIB
Hindari Bundaran HI, ribuan buruh tengah berdemo
ILUSTRASI. Teh putih bermanfaat menjaga kesehatan hati.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengendara jalan yang hendak melintasi Bundaran Hotel Indonesia merasa terganggu dengan banyaknya buruh yang berkumpul di kawasan itu. Bahkan, puluhan pengendara motor yang sedang terburu-buru nekat naik ke atas trotoar.

"Mau gimana lagi, saya buru-buru dikejar waktu!" ujar pria yang tidak mau di sebutkan namanya itu kepada Kompas.com, Rabu (10/12).

Ada juga yang mendumel dengan aksi mereka tersebut yang mengganggu lalu lintas orang lain. Mereka menganggap demo tersebut menganggu urusan orang banyak.

"Boleh demo, tapi kalo bisa jangan sampai menggangu lalu lintas gini dong. Kan orang lain juga punya urusan. Jadi terganggu saya aja sampai nunggu setengah jam bus enggak dapet-dapet," ujar Suarti (54), wanita yang ingin pulang ke Ciledug ini. 

"Duh, saya jadi terhambat gini. Padahal, naik busnya biar cepet nyamperin. Mana berdiri lagi," ujar Nita (35) tersungut-sungut. 

Beberapa bus transjakarta jurusan Blok M- Kota terlihat terjebak macet di Jalan MH Thamrin, mulai dari Halte Sarinah. Bus hanya bisa memacu kecepatannya kurang dari 5 km/jam. Kemacetan mulai terurai di Halte Tosari. 

Para buruh terlihat mengelilingi air mancur Bundaran HI. Suasana riuh orasi pun bercampur dengan dengungan suara kelakson kendaraan yang melintas. (Desy Selviany)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×