kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

HET Rp 14.000 per Liter, Ini yang Boleh Membeli Minyak Goreng Curah


Jumat, 18 Maret 2022 / 14:41 WIB
HET Rp 14.000 per Liter, Ini yang Boleh Membeli Minyak Goreng Curah
ILUSTRASI. Warga dan pedagang mengantre untuk membeli minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). HET Rp 14.000 per liter, ini yang boleh membeli minyak goreng curah. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng Curah. Berikut ini yang boleh membeli minyak goreng curah. 

Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, penerbitan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.

Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 tersebut menggantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

"Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," sebut Permendag 11/2022, dikutip Jumat (18/3).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stok Minyak Goreng Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen yang boleh membeli minyak curah adalah masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas, dilarang keras menggunakan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter.

Bagi pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, akan terkena sanksi administratif. Kemudian, bagi industri menengah dan industri besar termasuk pengemas yang melanggar ketentuan juga akan kena sanksi administratif.

Sanksi administratifnya adalah penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×