CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.802   25,00   0,16%
  • IDX 7.329   6,57   0,09%
  • KOMPAS100 1.122   1,88   0,17%
  • LQ45 889   4,33   0,49%
  • ISSI 222   0,01   0,00%
  • IDX30 455   2,58   0,57%
  • IDXHIDIV20 547   1,20   0,22%
  • IDX80 129   0,23   0,18%
  • IDXV30 137   0,18   0,13%
  • IDXQ30 151   0,24   0,16%

HET Rp 14.000 per Liter, Ini yang Boleh Membeli Minyak Goreng Curah


Jumat, 18 Maret 2022 / 14:41 WIB
HET Rp 14.000 per Liter, Ini yang Boleh Membeli Minyak Goreng Curah
ILUSTRASI. Warga dan pedagang mengantre untuk membeli minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). HET Rp 14.000 per liter, ini yang boleh membeli minyak goreng curah. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng Curah. Berikut ini yang boleh membeli minyak goreng curah. 

Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, penerbitan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.

Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 tersebut menggantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

"Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," sebut Permendag 11/2022, dikutip Jumat (18/3).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stok Minyak Goreng Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen yang boleh membeli minyak curah adalah masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas, dilarang keras menggunakan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter.

Bagi pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, akan terkena sanksi administratif. Kemudian, bagi industri menengah dan industri besar termasuk pengemas yang melanggar ketentuan juga akan kena sanksi administratif.

Sanksi administratifnya adalah penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×