Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol). Aturan ini akan mencakup tarif, perlindungan, serta kesejahteraan para pengemudi ojol.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa aturan tersebut saat ini masih digodok dan sedang dibahas secara intensif.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: RI Kena Tarif Resiprokal AS 19%, Indef Wanti-Wanti Hal Ini
Prasetyo menekankan bahwa pemerintah akan melibatkan seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, termasuk perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol dan para pengemudi, agar regulasi yang diterbitkan relevan dan berpihak pada semua pihak.
“Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata dia.
Menurut Prasetyo, bentuk Perpres dipilih agar aturan dapat terbit lebih cepat, bahkan ada kemungkinan diterbitkan pada tahun 2025.
Baca Juga: Ada Diskon Tarif Tol 20% Saat Long Weekend sampai Minggu (29/6), Ruas Mana Saja?
“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua,” tambahnya.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik sekaligus memastikan kesejahteraan pengemudi ojol tetap terjaga, sambil menjaga keberlangsungan bisnis platform layanan transportasi online.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/24/19021521/istana-bakal-keluarkan-perpres-ojol-atur-tarif-hingga-kesejahteraan?source=headline.
Selanjutnya: Masyarakat Adat Bisa Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Kemenhut Siapkan Edaran
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/10), Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













