Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh bekas Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dalam perkara penggelapan dana nasabah senilai total Rp 1,6 triliun.
Andri Tristianto, Kepala Hubungan Masyarakat MA, menjelaskan, Hermanus dinilai terbukti sah dan meyakinkan tidak melaksanakan langkah-langkah ketaatan bank. karena itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 50 miliar.
"Apabila denda ini tidak dibayar, maka Hermanus harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ujar Andri, Kamis (22/4).
Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar selaku ketua, serta Mansyur Kartayasan dan Abbas Said sebagai anggota telah menjatuhkan putusan tersebut pada 22 Maret 2010 lalu.
Hermanus merupakan terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Ia juga dinilai telah lalai dalam memberikan fasilitas pemberian kredit kepada beberapa perusahaan, sehingga merugikan keuangan perusahaan.
Catatan saja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar Hermanus dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Tidak terima, ia pun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta sempat mengurangi vonisnya. Tapi Hermanus tetap mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News