kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Nasabah Century: Opsi Dana Pengganti dari APBN Tidak Logis


Selasa, 23 Maret 2010 / 09:48 WIB
Nasabah Century: Opsi Dana Pengganti dari APBN Tidak Logis


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Opsi pembayaran kerugian nasabah Antaboga dengan mengambil dana pengganti dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dinilai oleh nasabah sebagai pilihan yang tidak tepat. Pilihan tersebut, menurut nasabah, sebagai bagian cuci tangan atas kesalahan yang dilakukan Bank Century yang menjual produk Antaboga tanpa ada ijin.

"Opsi itu tidak tepat. Perlu dipahami bahwa konsumen Bank Century dan Nasabah Antaboga dilindungi Undang-Undang Konsumen No. 8 Tahun 1999," ujar Koordinator Nasabah Bank Century Siput Lokasari pada KONTAN, Selasa pagi (23/3). Siput bilang, Bank Century tetap yang harus bertanggungjawab karena sudah ada putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 15/abs/BPSK-Yk/VII/2009 yang melindungi konsumen dan menghukum Bank Century.

"Opsi yang benar adalah pemerintah harus perintahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bayar. Ngapain repot-repot pakai APBN segala,"katanya.

Kemarin, pemerintah mengambil beberapa opsi yang direkomendasikan Pansus Century untuk mengganti kerugian nasabah salah satunya dengan memakai dana negara. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, yang menyebut ada dua opsi penyelesaian persoalan nasabah Antaboga. Pertama, mengajukan permohonan penggunaan uang negara ke DPR sesuai peraturan yang berlaku. "Opsi ini dipilih kalau sumber pendanaan dari pendapatan negara," katanya. Kedua, menunggu penyelesaian pengejaran aset Bank Century, baru kemudian membayarnya kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×