Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum bisa membentuk tim pengawas kasus Bank Century. Padahal, rencananya akan dibentuk Selasa (20/9), tapi DPR masih belum bisa menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tim pengawas kasus penggelontoran dana bailout Bank Century.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penundaan ini karena fraksi-fraksi belum menyetorkan anggotanya yang akan duduk di tim pengawas Bank Century. Menurut politisi Partai Demokrat seharusnya begitu sudah disahkan di Badan Musyawarah (Bamus), fraksi harus langsung menyetor nama-namanya. "Tapi diusahakan akan terbentuk Kamis (22/4) dalam rapat paripurna," ujar Marzuki di gedung DPR, Selasa (20/4).
Beberapa fraksi memang masih terus menyusun nama-nama untuk dimasukkan dalam tim pengawas. Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, anggota tim pengawas dari fraksinya akan terdiri dari gabungan mantan anggota pansus angket Bank Century dan orang baru. "Sekarang sedang disusun delapan orang itu. Yang pasti gabungan antara mantan anggota pansus dengan anggota baru," ujar Anas. Tujuan penggabungan untuk memperkuat tim di pengawasan, sekaligus berbagi tugas.
Fraksi PDI-P mengirimkan lima nama anggotanya yang akan duduk di tim pengawas kasus Bank Century ke pimpinan DPR RI. Dari lima nama tersebut, sebanyak tiga orang mantan anggota pansus Century. Di antaranya Sidharto Danusubroto, Gayus Lumbuun, Trimedya Panjaitan, Ganjar Pranowo, dan Hendrawan Supratikno.
Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, pengggabungan antara anggota Pansus Century dengan anggota Komisi III ini memang disengaja untuk memperkuat tim pengawas. Dia menyatakan sudah ada pembagian tugas. "Ada pembagian tugas. Trimedya fokus pada kejaksaan, dan Sidharto adalah mantan seorang polisi," ungkap Tjahjo.
Nantinya, komposisi tim pengawas kasus Bank Century ini sama seperti pada saat Pansus Bank Century terbentuk. Tim ini akan diketuai unsur pimpinan DPR secara bergantian, dan putaran pertama akan diketuai wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso. Masa kerja tim pengawas tidak dibatasi, meski beberapa pihak menginginkan tim pengawas selesai bekerja dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Tim pengawas ini akan bekerjasama dengan penegak hukum seperti KPK, Polisi, dan Kejaksaaan. Para penegak hukum wajib memberikan laporan dalam penyelidikan kasus Bank Century. Seperti laporan mengenai pejabat mana saja yang sudah diperiksa terkait kasus ini. Tapi tim pengawas ini tidak akan mengintervensi soal materi penyelidikan.
Masa kerja tim pengawas ini sampai dengan kasus ini selesai mulai dari masuk ke pengadilan ataupun kasus ini ditutup karena tidak terbukti ada tindakan pidana dalam kasus Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News