kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Penegak Hukum Mencueki Rekomendasi Pansus Century


Jumat, 26 Maret 2010 / 14:41 WIB
Penegak Hukum Mencueki Rekomendasi Pansus Century


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Meski Panitia Khusus Century sudah menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dari pengambil kebijakan terkait pengucuran dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun, pihak penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya belum pernah sekalipun mengadakan pertemuan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, pertemuan demi pertemuan yang dirancang selalu batal terlaksana.
"Batal karena kesibukan masing-masing,"ujar Marwan usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (26/3).

Meski begitu, Marwan bilang, pihak kejaksaan kini menunggu undangan dari KPK untuk membicarakan hal tersebut. "Kan, sudah jelas sekarang KPK sedang selidiki FPJP-nya itu. Kita sedang tangani penggunaan yang terkait dengan Hesham dan Rafat itu, polisi juga sudah menangani masalah penggunaannya yang terkait dengan perbankan si Robert Tantular. Nanti kita lihat apa masih ada yang lain," jelasnya.

Ia bilang, setiap perkara yang sudah ditangani KPK, kejaksaan dan polisi tak boleh ikut campur. "KPK sedang mempelajari, karena dalam undang-undang; kalau KPK sedang tangani, polisi dan kejaksaan tidak boleh menangani lagi," katanya. Marwan mengaku pihak kejaksaan memang juga diberi data oleh Pansus Century terkait data-data selama proses pemeriksaan Pansus. "Iya dikasih," katanya.

Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah menyikapi kasus Bank Century, jika telah memasuki tahapan penyidikan, maka surat pemberitahuan penyidikan itu akan disampaikan kepada KPK. Upaya koordinasi itu ditempuh karena hasil telaah Kejaksaan Agung ditemukan indikasi tindak pidana umum dan korupsi dalam kasus Century sehingga pihak kepolisian yang dipercayakan lebih dulu menyelidikinya.

"Supaya tidak tumpang tindih, kepolisian lebih dulu menindaklanjutinya. Saya sudah minta Kapolri untuk menindaklanjuti
kasus Century yang melibatkan Robert Tantular dan pihak lainnya karena tidak menutup kemungkinan dia bekerja sama dengan pihak lain di luar Bank Century," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×