kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   -20.000   -0,78%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Hentikan dua kasus adik Ayin, Kejagung Digugat


Jumat, 07 Mei 2010 / 13:51 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test

JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Kejaksaan Agung karena melakukan penghentian kasus dia adik Arthalyta Suryani alias Ayin, Simon Susilo dan Aman Susilo dalam kasus dugaan penggelapan uang dengan nilai puluhan miliar.

"Praperadilan tersebut akan kami ajukan pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (7/5). Boyamin bilang, Simon dan Aman jelas-jelas telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang dijadikan alat untuk menaruh uang PT Bumirejo milik Budhi Yuwono, yang melaporkan kasus itu ke polisi. "Yang menjadi pertanyaan mengapa Kejaksaan tiba-tiba saja menghentikan kasus itu," tegasnya.

Kejaksaan Agung sendiri menyetujui untuk memberikan kasus itu karena beberapa hal. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kemal Sofyan mengatakan ada tiga alasan dihentikanya kasus itu berdasar hasil ekspose. Pertama, berdasarkan hasil ekpose di Kejati Lampung dalam kasus itu, Kejati dianggap tidak mampu menyelesaikan (kasus kakak dan adik Ayin), maka di praperadilankan. "Hasilnya meskipun hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara, namun pada saat banding justru mendukung jaksa," katanya.

Kedua, lanjut Kemal, ada juga yang menggugat Kejagung terhadap penanganan kasus tersebut. "Namun karena tidak cukup bukti, akhirnya kita dimenangkan," katanya. Ketiga, dilakukan kembali ekspose di Kejati Lampung yang berlangsung dua kali dan hasilnya, disimpulkan bahwa perkara kakak dan adik Ayin itu tidak terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×