kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua Adik Ayin Bebas, Kejagung Dinilai Sembarangan Keluarkan SKPP


Rabu, 17 Maret 2010 / 14:20 WIB
Dua Adik Ayin Bebas, Kejagung Dinilai Sembarangan Keluarkan SKPP


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Bila tidak ingin dituduh terlibat dalam kasus adiknya Artalyta Suryani alias Ayin, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus mengusut siapa sutradara di balik rencana penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka Simon dan Aman, adik Ayin, dalam kasus pembobolan Bank Mandiri dan Bank Danamon senilai Rp 45 miliar di Lampung.

”Yang terbukti membekingi Simon dan Aman harus dimintakan pertanggungjawaban hukum,” kata Agung Mattauch, Koordinator Tim Pembela Solidaritas Budhi Yuwono (TP-SBY) di Jakarta, Rabu (17/3). Agung menyesalkan pernyataan Jampidum Kemal Sofyan Nasution yang mendukung rencana pengeluaran SKPP untuk Simon dan Aman. Sebab, SKPP dikeluarkan tidak boleh sembarangan. Apalagi dalam kasus ini Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sudah turun tangan.

SKPP dikeluarkan bila ada kepentingan umum yang hendak dibela. “Apa Indonesia akan gonjang-ganjing bila Simon dan Aman diadili, sehingga kejaksaan perlu mengeluarkan SKPP? Yang benar saja dong,” kata Agung. Keadaannya sangat berbeda dengan pengeluaran SKPP atas Bibit dan Chandra yang memang sempat membuat republik ini gonjang-ganjing.

Kasus ini bermula dari laporan Budhi Yuwono tahun 2005 ke Polda Lampung yang menuduh Simon dan Aman terlibat dalam pemalsuan surat kuasa dimana dengan surat kuasa palsu tadi kedua tersangka berhasil membobol uang PT Bumirejo sebesar Rp 32 miliar di Bank Danamon dan US$1.400.000 di Bank Mandiri (Total Rp 45 miliar). Karena berkas perkara sudah lengkap (P-21), pada 4 April 2007 Polda Lampung menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Simon dan Aman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tapi kenyataannya Kejati Lampung tidak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

Berkas perkara “digantung” begitu saja. Sampai akhirnya Jampidum menyatakan setuju dikeluarkan SKPP. “Setelah tiga tahun berkas lengkap lalu mau di-SKPP? Yang benar, kejaksaan sebaiknya segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Biar pengadilan yang menilai benar salahnya para tersangka,” kata Agung.

Dua mantan Kajati Lampung saat ini menjadi pejabat teras di Kejaksaan Agung. Mereka adalah Thomson Siagian, Direktur Penuntutan Jampidsus; dan I Ketut Arthana, Direktur Pra-Penuntutan Jampidum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×