kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Jampidum: Jika Ada Bukti Baru Kasus Dua Saudara Ayin Bisa Dibuka Lagi


Kamis, 18 Maret 2010 / 13:41 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penghentian kasus dua saudara Artalita Suryani alias Ayin bukan semata karena ada tekanan atau tudingan kedekatan dengan Ayin. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan mengatakan, penghentian kasus bukan berdasar alasan kepentingan umum yang mendesak sebagaimana ditudingkan namun karena tidak lengkapnya unsur-unsur yang disangkakan.

"Jadi sampai kapan pun kalau tidak melengkapi unsur-unsurnya tidak bisa kita sidangkan," tegas Kemal di Kejaksaan Agung, Kamis (18/3). Kemal bilang, berkas perkara keduanya sudah di P-22 atau ditambah sebanyak 10 saksi namun tidak juga terbukti sangkaan pidananya. "Banyak yang anggap saat pengiriman tersangka itu sudah P-21 tapi bukan, itu Ps22," imbuhnya.

Menurut Kemal, alasan penghentian itu tidak cukup bukti sebagai tindak pidana. Kemudian juga tidak termasuk dalam tindak pidana karena kesalahan administrasi, "Kasus ini ditutup demi hukum. Nanti kalau memang dikemudian hari ada cukup bukti maka kasus itu bisa ditinjau kembali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×