kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 2 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.449   158,00   0,95%
  • IDX 6.801   33,78   0,50%
  • KOMPAS100 984   5,07   0,52%
  • LQ45 763   1,15   0,15%
  • ISSI 216   1,29   0,60%
  • IDX30 396   0,94   0,24%
  • IDXHIDIV20 473   1,30   0,28%
  • IDX80 111   0,13   0,12%
  • IDXV30 115   -0,66   -0,58%
  • IDXQ30 130   0,57   0,44%
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.449   158,00   0,95%
  • IDX 6.801   33,78   0,50%
  • KOMPAS100 984   5,07   0,52%
  • LQ45 763   1,15   0,15%
  • ISSI 216   1,29   0,60%
  • IDX30 396   0,94   0,24%
  • IDXHIDIV20 473   1,30   0,28%
  • IDX80 111   0,13   0,12%
  • IDXV30 115   -0,66   -0,58%
  • IDXQ30 130   0,57   0,44%
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.449   158,00   0,95%
  • IDX 6.801   33,78   0,50%
  • KOMPAS100 984   5,07   0,52%
  • LQ45 763   1,15   0,15%
  • ISSI 216   1,29   0,60%
  • IDX30 396   0,94   0,24%
  • IDXHIDIV20 473   1,30   0,28%
  • IDX80 111   0,13   0,12%
  • IDXV30 115   -0,66   -0,58%
  • IDXQ30 130   0,57   0,44%

Jampidum: Jika Ada Bukti Baru Kasus Dua Saudara Ayin Bisa Dibuka Lagi


Kamis, 18 Maret 2010 / 13:41 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penghentian kasus dua saudara Artalita Suryani alias Ayin bukan semata karena ada tekanan atau tudingan kedekatan dengan Ayin. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan mengatakan, penghentian kasus bukan berdasar alasan kepentingan umum yang mendesak sebagaimana ditudingkan namun karena tidak lengkapnya unsur-unsur yang disangkakan.

"Jadi sampai kapan pun kalau tidak melengkapi unsur-unsurnya tidak bisa kita sidangkan," tegas Kemal di Kejaksaan Agung, Kamis (18/3). Kemal bilang, berkas perkara keduanya sudah di P-22 atau ditambah sebanyak 10 saksi namun tidak juga terbukti sangkaan pidananya. "Banyak yang anggap saat pengiriman tersangka itu sudah P-21 tapi bukan, itu Ps22," imbuhnya.

Menurut Kemal, alasan penghentian itu tidak cukup bukti sebagai tindak pidana. Kemudian juga tidak termasuk dalam tindak pidana karena kesalahan administrasi, "Kasus ini ditutup demi hukum. Nanti kalau memang dikemudian hari ada cukup bukti maka kasus itu bisa ditinjau kembali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×